Ghibah Satu Diantara Bencana Lidah

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
إن الحمد لله، نحمدُه ونستغفره ونستعينه ونستهديه ونعوذُ بالله من شرورِ أنفسنا ومن سيئاتِ أعمالنا، من يهْدِ اللهُ فلا مضِلَّ له ومن يضلل فلا هادي له.

وأشهد أنْ لا إله إلا اللهُ وحده لا شريك له وأشهد أنَّ محمداً عبدُه ورسولُه، لا نبي بعده.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

أم بعد

فإن أصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار

BENCANA LIDAH
Bencana lidah amat banyak ragamnya, bisa terasa manis di hati dan banyak pemicunya yang berasal dari tabiat. Tidak ada cara yang bisa menyelamatkan dari bencana ini kecuali dengan diam.

BENCANA TERSEBUT

  1. Perkataan yang tidak dibutuhkan
  2. Melibatkan diri dalam ke bathilan
  3. Banyak bicara dan memaksakan diri dengan kata-kata bersajak
  4. Bicara keji, suka mencela dan mengumpat
  5. Bercanda, adapun bercanda yang ringan-ringan diperbolehkan dan tidak dilarang selagi benar dan jujur
  6. Mengejek dan mengolok-olok
  7. Membocorkan rahasia, melanggar janji, berdusta dalam percakapan dan sumpah
  8. Ghibah (menggunjing)
  9. Mengadu domba
  10. Perkataan dengan dua lidah dihadapan dua orang yang saling bertengkar. Dia menukil perkataan yang satu dihadapan yang lain, mengatakan sesuatu yang mendukung salah satu diantara keduanya, mendukung dan memuji serta menjelek-jelekkan yang lain. Begitupula yang dilakukan saat berhadapan dengan orang yang satunya lagi
  11. Kata kata pujian, karena bisa jadi yang memuji mengatakan sebenarnya tidak ada dan orang yang di puji bisa membuatnya takabbur dan ujub (dua sifat yang merusak)
  12. Kesalahan dalam menjelaskan maksud perkataan yang berkaitan dengan masalah agama, apalagi yang beekaitan dengan Allah Ta’ala. Tidak ada yang bisa meluruskan kesalahan ini kecuali ulama yang lurus.

 

GHIBAH

Alquran telah menjelaskan larangan ghibah ini dan menyerupakan pelakunya dengan pemakan bangkai.

وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ

“Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih”. [Al Hujurat :12]

Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim “Sesunguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram atas diri kalian”.
Memakan bangkai hewan yang sudah busuk saja menjijikkan, namun hal ini masih lebih baik daripada memakan daging saudara kita. Sebagaimana dikatakan oleh ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu.

عَنْ قَيْسٍ قَالَ : مَرَّ عَمْرُو بْنُ العَاصِ عَلَى ببَغْلٍ مَيِّتٍ, فَقَالَ : وَاللهِ لأََنْ يَأْكُلَ أَحَدُكُمْ مِنْ لَحْمِ هَذَا (حَتَّى يمْلأَ بَطْنَهُ) خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ (الْمُسْلِمِ)

“Dari Qais, dia berkata: ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘anh melewati bangkai seekor bighol (hewan hasil persilangan kuda dengan keledai), lalu beliau berkata: “Demi Allah, salah seorang dari kalian memakan daging bangkai ini (hingga memenuhi perutnya) lebih baik baginya daripada ia memakan daging saudaranya (yang muslim)”.

Makna ghibah disini adalah menyebut-nyebut orang lain yang tidak ada disisimu dengan suatu perkataan yang membuatnya tidak suka jika mendengarnya.

Dalil yang menguatkan hal ini, yaitu saat Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam ditanya tentang ghibah. Maka beliau menjawab, “engkau menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak dia sukai”
Orang itu bertanya lagi, “bagaimana pendapat Engkau jika pada diri saudaraku itu memang ada yang seperti kataku wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “jika pada diri saudaramu itu ada yang seperti katamu, berarti engkau telah menghibahnya, dan jika pada dirinya tidak ada yang seperti katamu, berarti engkau telah mendustakannya”. (diriwayatkan Muslim dan At-Tirmidsy).

Apapun yang dimaksud untuk mencela, maka itu termasuk dalam ghibah, entah perkataan atau lainnya, seperti kerdipan mata, isyarat ataupun tulisan dan berarti walaupun lisan ini diam tidak berkata mamun bahasa tubuh dan bahasa hati berbicara pun termasuk dalam kategori ghibah.

Jenis ghibah yang paling buruk ialah ghibahnya orang zuhud yang hendak membanggakan diri, seperti “kasian benar orang itu , yang telah diuji dengan bencana besar. Semoga Allah mengampuni dosa kita dan dosanya”.

Dia pura-pura memanjatkan doa, tapi menyembunyikan maksud buruk didalam hatinya.

Ketahuilah bahwa orang yang mendengarkan ghibah juga terlibat dalam perkara ghibah ini, dan dia tidak lepas dari dosa seperti dosa orang yang menggibah, kecuali jika dia mengingkarinya dengan lidahnya, atau minimal dengan hatinya.

Jika memungkinkan memotong ghibah dengan mengalihkan ke pembicaraan lain, maka hendaklah dia melakukan nya.

HUKUM GHIBAH

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَال : قَالَ رَسُوْلُ الله : مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ

“Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Pada malam isra’ aku melewati sekelompok orang yang melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka”, lalu aku bertanya: ”Siapakah mereka ya Jibril?”. Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang mengghibahi manusia, dan mencela kehormatan-kehormatan mereka”.

Pengghibah akan diberi ganjaran oleh Allah swt seperti bunyi hadist ini.

SEBAB-SEBAB TERJATUHYA DALAM BERGHIBAH

  1. Hendak mencairkan amarah. Karena ada seseorang yang berbuat sesuatu terhadap dirinya yang membuatnya marah. Maka untuk mencairkan amarahnya diapun menggunjing orang tersebut.
  2. Menyesuaikan diri dengan teman-teman, menjaga keharmonisan dan karena hendak mebantu mereka.
  3. Ingin mengangkat diri sendiri dengan cara menjelek-jelekkan orang lain.
  4. Untuk candaan dan lelucon
    Adapun cara mengobati penyakit ghibah ialah dengan menyadarkan orang yang menggibah, bahwa perbuatannya itu memancing kemurkaan Allah, kebaikan-kebaikannya akan berpindah kepada orang yang dighibah dan jika dia tidak mempunyai kebaikan, maka keburukan orang yang dighibah akan dipindahkan kepada dirinya.
  5. Ghibah karena buruk sangka
    Adakalanya ghibah ini berawal dariapa yang melintas didalam hatiyang berarti ini merupakan buruk sangka terhadap orangg-orang muslim.

 

GHIBAH YANG DI TOLERIR (Dosa Ghibah Dianggap Tidak Ada)

  1. Karena ada tindak kezaliman. Orang yang di zalimi boleh menyebutkan keburukan orang yang berbuat zhalim terhadap dirinya dihadapan orang lain yang bias mengembalikan hak nya.
  2. Sebagai sarana untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang zhalim kepada perdamaian.
  3. Meminta fatwa.
  4. Memperingatkan orang-orang muslim, seperti menyebutkan seorang ahli fiqih yang suka menemui ahli bidah atau orang fasik yang dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negative yang lebih luas.

 

TEBUSAN GHIBAH

Adapun tebusan ghibah disesuaikan dengan dua pelanggaran yang dilakukan orang yang melakukan ghibah yaitu:

  1. Pelanggaran terhadap hak Allah , tebusan nya bertaubat dan mengulanginya.
  2. Pelanggaran terhadap makhluk, bila ghibahnya telah didengar orang lain, maka dia harus menemuinya, meminta maaf kepadanya dan memperlihatkan penyesalan.

Jika ghibah belum didengar orang yang di ghibah, permohonan maaf cukup dengan memohon ampunan bagi orang tersebut, agar dia tidak mendengar apa-apa yang belum diketauhuinya, sehingga hatinya bisa menjadi lapang.

Mujahid berkata : “Tebusan yang memakan daging saudaramu ialah dengan cara memuji dirinya dan mendoakan kebaikan baginya, begitu pula jika orang tersebut sudah meninggal.

BAGAIMANA JIKA YANG DIGHIBAHI ADALAH ORANG KAFIR?

Imam As-Shan’ani berkata: “Perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits Abu Hurairah di atas) أَخَاكَ (saudaramu) yaitu saudara seagama. Ini merupakan dalil bahwasanya selain mukmin boleh dighibah”.

Ibnul Mundzir berkata: ”Dalam hadits ini ada dalil bahwasanya barang siapa yang bukan saudara (se-Islam) seperti Yahudi, Nasrani, dan seluruh pemeluk agama-agama (yang lain), dan (juga) orang yang kebid’ahannya telah mengeluarkannya dari Islam, maka tidak ada (tidak mengapa) ghibah terhadapnya”.

Bagaimana jika kita memberi laqob (julukan) yang jelek kepada saudara kita, namun saudara kita tersebut tidak membenci laqob itu, apakah tetap termasuk ghibah?

Imam As-Shan’ani berkata: “Dan pada perkataan Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam بِمَا يَكْرَهُ (dengan apa yang dia benci), menunjukan bahwa jika dia (saudara kita yang kita ghibahi tersebut) tidak membenci aib yang ditujukan kepadanya, seperti orang-orang yang mengumbar nafsunya dan orang gila, maka ini bukanlah ghibah”.

===================================

Di Salin dan di Sadur kembali dari beberapa kitab dan jumhur ulama sbb:

Kitab Minhajul Qashidin
(Jalan Orang Orang Yang Mendapat Petunjuk)
Al Imam Asy-Syaikh Ahmad bin Abdurrahman bin Qudamah Al Maqdisy
(Ibnu Qudamah)
Penerjemah Kathur Suhardi
Pustaka Alkautsar, Jakarta
===================================

About the Author

Hendrian Chaniago

Hendrian Chaniago, orang minang asli, tinggal di Makassar, sebagai dokter anggota Polri, atau anggota Polri yang merangkap sebagai dokter, dan juga dokter spesialis ortopedi & traumatologi konsultan pinggul dan lutut (Hip and Knee) Alamat Praktek : RS. BHAYANGKARA MAKASSAR (07.00 S/D 15.00 WITA). RS. HERMINA MAKASSAR (16.00 S/D 18.00 WITA).RSUD. HAJI MAKASSAR (15.00 S/D 16.00 WITA).Silahkan berkonsultasi dengan mengisi kolom komentar yang disediakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *