Tidak setiap pengguna kendaraan bermotor dan korban kecelakaan di jalan raya ditanggung Jasa Raharja, dan tidak juga dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Perihal tanggungan tersebut didasari dari Peraturan Menteri Keuangan sebagai berikut ini
Kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan murni yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.
Sedangkan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan.
Hal yang perlu diingat oleh korban bahwa santunan untuk perawatan dan pengobatan tidak dapat dicairkan.
Untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja, korban atau keluarganya hanya perlu mengisi formulir pengajuan santunan yang bisa didapatkan secara gratis di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau secara online melalui jasaraharja.co.id.
Kemudian, membawa surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.
Penting untuk membawa identitas pribadi korban maupun ahli waris dan surat kematian bagi korban meninggal dunia.
Kalau semua berkas lengkap, dalam dua hari pun sudah diproses.
Hak Santunan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam 3 bulan setelah persetujuan.
RINCIAN TERKAIT KORBAN CACAT TETAP
Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1965.
Kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung Jasa Raharja bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Syaratnya, korban membawa surat keterangan dari Jasa Raharja sebagai jaminan bagi BPJS Kesehatan.
Prosedur yang harus ditempuh adalah dengan cara;
Meminta surat Laporan Polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari kantor polisi terdekat lokasi kecelakaan.
Hal ini diperlukan sebagai bukti dan penjabaran jenis apakah kecelakaan tersebut.
Lakalantas murni ataupun tunggal tetap harus dimintakan Laporan Polisinya guna proses penjaminan apakah di jamin oleh Jasa Raharja ataupun dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Setelah mengantongi surat Laporan Polisi dan dokumen yang dibutuhkan, korban atau keluarganya datang ke kantor Jasa Raharja untuk menerima surat keterangan yang menyebutkan kalau pihak Jasa Raharja menanggung ataupun menanggunh biaya pengobatan akibat kecelakaan tunggal.
Populer dikenal dengan sebutan “GL” (Guarantee Letter) yaitu surat terjamin oleh Jasa Raharja bagi korban lakalantas murni yang dinyatakan oleh surat Laporan Polisi.
atau “Non GL” (Non Guarantee Letter) yaitu tidak terjamin oleh Jasa Raharja bagi korban lakatunggal.
Bila korban lakalantas tersebut memiliki kartu jaminan Kesehatan (BPJS Kes/Mandiri/KIS) maka dengan surat “Non GL” ini bisa terjamin oleh BPJS Kesehatan.
===================================
Ditulis berdasarkan pengalaman pribadi serta disadur/copy dan di share kembali dari berbagai sumber.
===================================
apa saja fasilitas dari Jaminan Pasien Lakalantas?
Terimakasih sudah membaca dan memberi pertanyaan dalam blog ini. Jaminan Jasa Raharja yang diberikan adalah menyangkut santunan biaya perawatan terhadap korban lalulintas sesuai jumlah biaya yang telah ditentukan sesuai peraturan Jasa Raharja.