Dokter dan Jaminan Pasien Lakalantas

Tidak setiap pengguna kendaraan bermotor dan korban kecelakaan di jalan raya ditanggung Jasa Raharja, dan tidak juga dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Perihal tanggungan tersebut didasari dari Peraturan Menteri Keuangan sebagai berikut ini

  • No. 15/PMK.010/2017 Pasal 6-8, yang menyebutkan setiap penumpang sah dari kendaraan umum dibebankan iuran wajib di dalam tiketnya. Namun, penumpang angkutan dalam kota dibebaskan dari iuran tersebut.
  • No. 15/PMK.010/2017 Pasal 7 menyatakan pemilik kendaraan pribadi membayar iuran wajib setiap melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tetapi, iuran wajib dibebaskan bagi pemilik sepeda motor di bawah 50 cc. Dan kenaikan besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan bagi Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara. Maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp 4 juta.Namun, bagi penumpang angkutan udara jumlah tanggungan tidak mengalami perubahan yaitu bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, dan biaya perawatan Rp25 juta. Kenaikan besaran tanggungan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2017.
  • No.16/PMK.010/2017, tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang tertera dalam pajak STNK

Kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan murni yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.

Sedangkan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan.

Hal yang perlu diingat oleh korban bahwa santunan untuk perawatan dan pengobatan tidak dapat dicairkan.

  • Santunan Jasa Raharja hanya diberikan sebesar kuitansi biaya perawatan sampai dengan maksimal 20 juta.
  • Jika biaya dibawah 20 juta, tidak ada santunan yang dapat dicairkan.

 

Untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja, korban atau keluarganya hanya perlu mengisi formulir pengajuan santunan yang bisa didapatkan secara gratis di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau secara online melalui jasaraharja.co.id.

Kemudian, membawa surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.

Penting untuk membawa identitas pribadi korban maupun ahli waris dan surat kematian bagi korban meninggal dunia.

Kalau semua berkas lengkap, dalam dua hari pun sudah diproses.

Hak Santunan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam 3 bulan setelah persetujuan.

RINCIAN TERKAIT KORBAN CACAT TETAP

Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1965.

  • Jika korban mengalami cacat tetap yang terkait dengan lengan, kaki, penglihatan, ataupun akal maka besaran yang diterima sama dengan korban meninggal dunia.
  • Jika cacat tetap menimpa sebagian anggota tubuh, diberikan menurut prosentase terhadap santunan untuk korban meninggal dunia.
Ketentuan Persentase Korban Cacat Tetap

Kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung Jasa Raharja bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Syaratnya, korban membawa surat keterangan dari Jasa Raharja sebagai jaminan bagi BPJS Kesehatan.

Prosedur yang harus ditempuh adalah dengan cara;

Meminta surat Laporan Polisi tentang kecelakaan lalu lintas dari kantor polisi terdekat lokasi kecelakaan.

Contoh Surat Laporan Kepolisian Yang Biasanya Dibutuhkan

Hal ini diperlukan sebagai bukti dan penjabaran jenis apakah kecelakaan tersebut.

Lakalantas murni ataupun tunggal tetap harus dimintakan Laporan Polisinya guna proses penjaminan apakah di jamin oleh Jasa Raharja ataupun dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Setelah mengantongi surat Laporan Polisi dan dokumen yang dibutuhkan, korban atau keluarganya datang ke kantor Jasa Raharja untuk menerima surat keterangan yang menyebutkan kalau pihak Jasa Raharja menanggung ataupun menanggunh biaya pengobatan akibat kecelakaan tunggal.

Populer dikenal dengan sebutan “GL” (Guarantee Letter) yaitu surat terjamin oleh Jasa Raharja bagi korban lakalantas murni yang dinyatakan oleh surat Laporan Polisi.

Contoh Surat “GL” (Guarantee Letter) Yang Dikeluarkan Jasa Raharja

atau “Non GL” (Non Guarantee Letter) yaitu tidak terjamin oleh Jasa Raharja bagi korban lakatunggal.

Contoh Surat “Non GL” (Non Guarantee Letter) Yang Dikeluarkan Jasa Raharja

Bila korban lakalantas tersebut memiliki kartu jaminan Kesehatan (BPJS Kes/Mandiri/KIS) maka dengan surat “Non GL” ini bisa terjamin oleh BPJS Kesehatan.

===================================

Ditulis berdasarkan pengalaman pribadi serta disadur/copy dan di share kembali dari berbagai sumber.

===================================

About the Author

Hendrian Chaniago

Hendrian Chaniago, orang minang asli, tinggal di Makassar, sebagai dokter anggota Polri, atau anggota Polri yang merangkap sebagai dokter, dan juga dokter spesialis ortopedi & traumatologi konsultan pinggul dan lutut (Hip and Knee) Alamat Praktek : RS. BHAYANGKARA MAKASSAR (07.00 S/D 15.00 WITA). RS. HERMINA MAKASSAR (16.00 S/D 18.00 WITA).RSUD. HAJI MAKASSAR (15.00 S/D 16.00 WITA).Silahkan berkonsultasi dengan mengisi kolom komentar yang disediakan.

2 thoughts on “Dokter dan Jaminan Pasien Lakalantas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *