Mau Sembuh Kok Masih Mau Coba-coba Sih..

Pasti kita pernah ingat dan dengar dengan, reklame salah satu minyak angin terkenal di tv seperti ini, “Buat anak kok coba-coba..”

Sama juga halnya dengan barang lainnya seperti helm, motor yang beredar di negara kita ini, untuk menjaga kualitasnya di jamin dengan adanya logo SNI yang berarti barang-barang ini sudah ter Standarisasi secara Nasional.

Walaupun reklame itu sedikit kontroversi, namun sangat membekas sekali dalam ingatan kita bahwa kita pasti tidak mau mencoba-coba yang belum jelas manfaatnya untuk anak kita pada saat sakit.

Dari rumah sekolah sampai perguruan tinggipun ada standarisasi mutu berdasarkan level Akreditasi nya.

Terus kenapa untuk hal sama tidak kita terapkan pada kesehatan juga, terkadang kita memilih untuk kesehatan ini dengan hal yang tidak standar dan tidak terakreditasi.

Padahal kesehatan lebih penting dari barang-barang diatas yang tidak bisa dibandingkan karena begitu pentingnya nilai kesehatan itu.

Menjaga kesehatan tetap lebih baik dan penting sebelum suatu penyakit itu datang, namun bila sakit tidak dapat lagi dicegah lagi, kenapa kita mesti mau coba-coba dengan yang belum jelas.

Sumber : https://images.app.goo.gl/XY6nEyZTbL6bhriU7

Ini semua membuktikan bahwa semua barang dan jasa perlu diawasi demi perlindungan terhadap konsumen.

Hak untuk mendapat perlindungan hukum terhadap konsumen mutlak dijamin oleh negara kita.

Terlebih pelayanan kesehatan. Walau masih banyak timbul gonjang-ganjing tentang sistem jaminan kesehatan ini, namun dari segi kualitas pelayanan Rumah Sakit yang diperoleh pasien saat ini jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Ini terbukti sejak diberlakukannya kewajiban akreditasi dari pemerintah setiap pelayanan Rumah Sakit dari dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) berperan dalam hal ini sebagai lembaga independen non profit untuk menjaga mutu pelayanan tersebut.

http://www.kars.or.id/

Contohnya Rumah Sakit saat ini lebih mengedepankan pelayanan terhadap Hak Pasien yang meliputi sarana dan prasarana, sistem pelayanan yang diterima pasien mulai masuk dari pendaftaran sampai pasien keluar Rumah Sakit, serta mekanisme komplen dan penyelesaiannya sudah di atur dengan tertib.

Begitu juga sumber daya manusia yang melakukan pelayanan pada Rumah Sakit pun harus sesuai dengan standar yang ada. Tanpa mengesampingkann kewajiban pasien tetap diatur ketat di dalam undang-undang.

Pengaturan tersebut seragam alias terstandarisasi sesuai dengan regulasi yang diterapkan pada masing-masing rumah sakit disetiap jengkal Negara Kesatuan Indonesia kita dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

Tiga elemen penting (Manajemen, Medis, Keperawaran) yang dinilai dalam Akreditasi Rumah Sakit oleh KARS

Standarisasi masing-masing Rumah Sakit yang telah di akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), memiliki 4 tahap tingkatan mutu pelayanan dari rendah sampai tertinggi.

Ke empat tingkatan tersebut mempunya nilai tersendiri yang harus di evaluasi/re akreditasi oleh surveior yang ditugaskan setiap 3 tahun demi menjaga mutu dan kualitas pelayanan Rumah Sakit itu juga.

Sehingga wajar suatu Rumah Sakit mempromosikan hal ini sebagai brand marketing nya dan daya jual dalam era persaingan yang tidak bisa dibendung.

Penyerahan Sertifikat Akreditasi RS Tingkat Paripurna
oleh Ketua Eksekutif KARS Dr. dr. Sutoto. M.Kes
kepada Karumkit Bhayangkara Makassar KBP. dr. Aris Budiyanto,Sp.THT
Sumber foto https://www.instagram.com/p/BmAs8r4DfID/?igshid=1c1yf7fojamuz

Ke empat tingkatan Akreditasi itu adalah dari terendah sampai tertinggi:

  1. Tingkat Dasar / Lulus Perdana (Bintang “⭐⭐”).
  2. Tingkat Madya (Bintang “⭐⭐⭐”).
  3. Tingkat Utama (Bintang “⭐⭐⭐⭐”).
  4. Tingkat Paripurna (Bintang “⭐⭐⭐⭐⭐”).

Selain ke empat tahapan diatas, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga menilai Akreditasi Internasional bagi Rumah Sakit yang ada.

Surat Kemenkes RI tentang kewajiban akreditasi RS di Indonesia.
Masih banyak RS yang belum Ter Akreditasi yaitu 409 RS, sedangkan yang habis masa Akreditasi 806. Jadi Total rencana perencanaan Survei Akreditasi tahun 2020 ini adalah 1215 RS.

Dengan begitu ketatnya aturan yang diterapkan oleh pemerintah dalam pelayanan kesehatan dan menjamin mutu pelayanan yang diberikan :

  • Masih kah kita menyerahkan kesehatan diri ini kepada pihak yang masih diragukan kompetensinya sama sekali.
  • Masihkah kita terpukau dengan iming-iming kesembuhan yang ditawarkan pihak tesebut.
  • Masihkah kita terpana dengan ungkapan seolah-olah sistem kesehatan dan pelayanan di Indonesia tidak sesuai dengan tuntutan agama, atau malah lebih ekstrim lagi berdalih syirik karena mengorbankan dan menjual aqidah.

Semua jawaban sudah pasti kembali kepada anda, tentang bagaimana anda memahami ikhtiar kesembuhan itu tentunya, ikhtiarlah secara maksimal dalam artian sebenarnya.

Karena sakit itu Allah SWT yang memberikan kepada hamba Nya dan Allah SWT pula yang menyembuhkannya.

Dokter dan tenaga medis di Rumah Sakit adalah hanya perantara yang diberi kesempatan dan kompetensi dalam melayani kesehatan untuk kesembuhan anda.

Terakhir, coba ingat dan renungi kembali reklame ini, “Buat Anak Kok Coba-coba”, dan pepatah orang tua kita dulu “Pikir Dahulu Pendapatan, Sesal Kemudian Tidak Berguna”.

Semoga bermanfaat

==========================================

Ditulis secara mudah untuk pemahaman umum, hanya untuk membuka wawasan dan pemahaman kesehatan kita tanpa mendeskriditkan pelayanan lainnya.

About the Author

Hendrian Chaniago

Hendrian Chaniago, orang minang asli, tinggal di Makassar, sebagai dokter anggota Polri, atau anggota Polri yang merangkap sebagai dokter, dan juga dokter spesialis ortopedi & traumatologi konsultan pinggul dan lutut (Hip and Knee) Alamat Praktek : RS. BHAYANGKARA MAKASSAR (07.00 S/D 15.00 WITA). RS. HERMINA MAKASSAR (16.00 S/D 18.00 WITA).RSUD. HAJI MAKASSAR (15.00 S/D 16.00 WITA).Silahkan berkonsultasi dengan mengisi kolom komentar yang disediakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *