CARA GAMPANG LAPOR SPT TAHUNAN

Berikut ini ringkas tatacara pengisian e-form SPT Tahunan bagi anda yang menjalankan usaha atau pekerja bebas menggunakan (e-FORM 1770) seperti Dokter yang Pegawai Negeri/TNI/Polri dan memiliki praktek pribadi klinik sore.

e-Form SPT Tahunan untuk OP (Orang Pribadi) adalah 1770 terdiri dari 3 jenis yang dijelaskan dalam infografis dibawah ini :

FASE PRE INPUT

  1. Siapkan dokumen – dokumen sbb:
    1. FORM 1721 – A2 (minta di Bensat/juru keuangan)
    2. Rekapan Pajak Non APBN (Jasmed BPJS & Umum
  2. Buat Rekapan Penghasilan Bruto
  3. Hitung Penghasilan Neto (Non-DTP/APBN) dari Rekapan Penghasilan Bruto, kemudian ikuti langkah #1 sampai dengan langkah #7 dibawah ini:

Langkah #1. Online kan laptop atau melalui gadged anda

Langkah #2.   Ketik pada kolom mesin pencarian @google, ketik http://djponline.pajak.go.id akan tampak dilayar anda sbb :

Tampilan Lama

Langkah #3.   Isi kolom kosong dari tampilan ini, sbb:

Langkah #4.  Akan tampil di layar anda tampilan berikut ini

Langkah #5.  Akan tampil di layar anda tampilan berikut ini

Langkah #6.  Akan tampil di layar anda tampilan berikut ini kemudian isi/klik kolom yang ada spt contoh:

Langkah #7.  Akan tampil di layar anda tampilan e-form 1770, kemudian isi/klik kolom yang ada spt contoh setelah download automatis berikut IBM viwernya

FASE INPUT (offline)

  1. Buka dan isi E-Form SPT 1770 offline sbb:
  2. Isi E-Form 1770 Berurutan dari IV, III, II, I
    • 1770 – IV
      • BAGIAN. A : HARTA PADA AKHIR TAHUN (lengkapi datanya)
    • 1770 – III
    • 1770 – II
      • BAGIAN. A : DAFTAR PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DIBAYAR / DIPOTONG DILUAR NEGERI DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH –> (PPh non APBN + APBN, didapati dari rekapan pajak pertahun)
    • 1770 – I
      • BAGIAN. C : PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN (TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh BERSIFAT FINAL) –> (dari data APBN atau 1721-A2)
      • BAGIAN D :   PENGHASILAN NETO DALAM NEGRI LAINNYA (TIDAK TERMASUK PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh BERSIFAT FINAL) –> (dari data seluruh penghasilan Non APBN / Murni dari Non APBN x 50%)
  • Kolom lain otomatis terisi
  • Pindahkan menjadi format PDF
    1. Daftar Penghasilan Bruto
    2. Daftar tanggungan
    3. Pemberitahuan Penggunaan Normatif Penghitungan 50%
  • Kemudian upload pada laman submitt sehingga akan keluar tampilan seperti berikut
    1. Unggah lampiran (yang sudah digabungkan dalam bentuk PDF)
    2. Nilai SSP (berwarna pink) diisi sama dengan nilai kurang bayar
    3. NTP (berwarna pink) diisi setelah pembayaran di ATM atau Bank –> lihat pada slip setoran.
  • CATATAN: berarti langkah submit ini berhenti sampai disini setelah dilakukan pembayaran dan mendapatkan no NTPN (contoh No NTPN seperti berikut):
  • Upload laman submit
    • Setelah menekan submit akan terlihat tampilan proses sebagai berikut
  • Berikutnya akan muncul laman pemberitahuan bahwa upload sukses sebagai berikut, dan klik ok
  • Pembayaran (buat kode billing)
    • Buat ID Billing –> pilih –>Akun DJP Online
    • Pilih Ikon –>Billing System
    • Pilih –> “SSE” –>isikan terlebih dahulu form SSE, dimana ketentuan jenis pajak dan jenis setoran lihat dikolom submit  (sebagai contoh berikut)
  • Pilih masa pajak
    • Pilih “tahu”
    • Isi kolom uraian bila ada informasi
    • Klik “simpan” –> screen capture atau kadang dibutuhkan print2an saat pembayaran/dilampirkan
    • Klik “ya/ok”
  • Setelah selesai pembayaran kembali ke halaman submit (diatas)
  • Dinyatakan selesai bila langsung menerima email verifikasi dari efiling sbb:
  • Terkadang saat upload menemukan data submit tidak dapat diupload, maka langkah adalah harus me reset ulang komputernya sbb
  • Buka tombol start –> Pojok paling kiri bawah
  • Cari –> control panel –> network and internet –> internet option – ->advanced –> centang bila dalam kotak merah belum di centang “apply/ok”
  • SELESAI

About the Author

Hendrian Chaniago

Hendrian Chaniago, orang minang asli, tinggal di Makassar, sebagai dokter anggota Polri, atau anggota Polri yang merangkap sebagai dokter, dan juga dokter spesialis ortopedi & traumatologi konsultan pinggul dan lutut (Hip and Knee) Alamat Praktek : RS. BHAYANGKARA MAKASSAR (07.00 S/D 15.00 WITA). RS. HERMINA MAKASSAR (16.00 S/D 18.00 WITA).RSUD. HAJI MAKASSAR (15.00 S/D 16.00 WITA).Silahkan berkonsultasi dengan mengisi kolom komentar yang disediakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *